Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Perkuat Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Pengelolaan Sampah Terpadu

    Minggu, 14 Desember 2025

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS: Sidang Kode Etik Berlanjut ke Proses Pidana dan Banding
    News

    Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS: Sidang Kode Etik Berlanjut ke Proses Pidana dan Banding

    Berita NusantaraBerita NusantaraSelasa, 18 Maret 2025

    Jakarta, 17 Maret 2025 – Divisi Propam Polri, pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius. Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi jalannya proses.

    Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, dalam kesempatan doorstop mengatakan, “Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada.”

    Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan delapan saksi, yang terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan lima saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

    Dalam hasil sidang, terduga pelanggar AKBP FWLS dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Meskipun begitu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan, “Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding.”

    Proses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleIndonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike dan Adidas Global
    Next Article Dari Tantangan ke Peluang: Pandangan Pakar tentang Strategi Indonesia Menuju Kepatuhan EUDR

    Berita Terkait

    Perkuat Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Pengelolaan Sampah Terpadu

    Minggu, 14 Desember 2025

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Perkuat Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Pengelolaan Sampah Terpadu

    Minggu, 14 Desember 20252 Views

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 202512 Views

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 20251 Views

    Airin Rachmi Diany: Reforma Agraria Kunci Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Jumat, 12 Desember 20252 Views

    Menag Buka ICON ke-9, UIN Jakarta dan BAZNAS Teguhkan Arah Baru Transformasi Zakat

    Rabu, 10 Desember 20252 Views

    Kemenag Dorong Transformasi PTKIN jadi PTNBH: UIN Jakarta Contoh Nyata dalam Optimalisasi Unit Bisnis

    Selasa, 9 Desember 20254 Views

    Tangsel Land 2025, Bapenda Tangsel Dorong Digitalisasi dan QRIS

    Senin, 8 Desember 20252 Views

    Transisi ke BLU, 32 Pejabat dan Pimpinan Madrasah Pembangunan Terima Surat Perintah Pengelolaan dari UIN Jakarta

    Kamis, 4 Desember 20251 Views

    Wujudkan Perdamaian Global, Sekjen Liga Muslim Dunia Ingatkan Akhlak dan Kejujuran di Kuliah Umum UIN Jakarta

    Kamis, 4 Desember 20252 Views

    Smartcard PBB P-2 Inovasi Bapenda Tangsel Sabet Juara 2 KIPP Banten

    Rabu, 3 Desember 20251 Views
    Don't Miss

    Perkuat Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Pengelolaan Sampah Terpadu

    By Berita NusantaraMinggu, 14 Desember 2025

    Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyerahkan perangkat pengelolaan sampah terpadu mandiri sebagai bagian…

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Airin Rachmi Diany: Reforma Agraria Kunci Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Jumat, 12 Desember 2025
    Top Posts

    Sesmenparekraf Berikan Penghargaan Kearsipan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kemenparekraf

    Kamis, 27 Juni 202415 Views

    Penataan Kawasan Kumuh di Serua Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Tangsel

    Rabu, 5 November 202514 Views

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 202512 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 202510 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.