Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Airin Rachmi Diany: Reforma Agraria Kunci Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Jumat, 12 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyuntikan LPG, Raup Keuntungan Rp10 Miliar
    News

    Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyuntikan LPG, Raup Keuntungan Rp10 Miliar

    Berita NusantaraBerita NusantaraKamis, 13 Maret 2025

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp10,18 miliar dari praktik ilegal ini.

    Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti di tiga lokasi berbeda.

    “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG ini,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tiga lokasi, yakni:

    Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

    Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka, yakni RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga eksekutor penyuntikan gas.

    Para pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer. Setelah terkumpul, gas dalam tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan batu es.

    Untuk mengelabui konsumen, tabung yang telah diisi ulang ditimbang, dipasangi segel, dan kode batang (barcode) agar terlihat seperti produk resmi. Namun, isinya tidak sesuai standar, bahkan sering kali kurang dari kapasitas seharusnya.

    “Tabung gas 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga non-subsidi, padahal isinya hasil penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelas Nunung.

    Dari bisnis ilegal ini, para tersangka mengantongi keuntungan mencapai Rp10,18 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi masih dalam proses perhitungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

    Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleKemkomdigi Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Selama Ramadan dan Idulfitri
    Next Article Pertemuan Bilateral Indonesia – Turki, Menteri PPPA Diskusikan Program Layanan Pengaduan

    Berita Terkait

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Airin Rachmi Diany: Reforma Agraria Kunci Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Jumat, 12 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 20251 Views

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 20251 Views

    Airin Rachmi Diany: Reforma Agraria Kunci Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Jumat, 12 Desember 20251 Views

    Menag Buka ICON ke-9, UIN Jakarta dan BAZNAS Teguhkan Arah Baru Transformasi Zakat

    Rabu, 10 Desember 20252 Views

    Kemenag Dorong Transformasi PTKIN jadi PTNBH: UIN Jakarta Contoh Nyata dalam Optimalisasi Unit Bisnis

    Selasa, 9 Desember 20252 Views

    Tangsel Land 2025, Bapenda Tangsel Dorong Digitalisasi dan QRIS

    Senin, 8 Desember 20252 Views

    Transisi ke BLU, 32 Pejabat dan Pimpinan Madrasah Pembangunan Terima Surat Perintah Pengelolaan dari UIN Jakarta

    Kamis, 4 Desember 20251 Views

    Wujudkan Perdamaian Global, Sekjen Liga Muslim Dunia Ingatkan Akhlak dan Kejujuran di Kuliah Umum UIN Jakarta

    Kamis, 4 Desember 20250 Views

    Smartcard PBB P-2 Inovasi Bapenda Tangsel Sabet Juara 2 KIPP Banten

    Rabu, 3 Desember 20251 Views

    Rektor Asep Saepudin Jahar Apresiasi atas Kemenangan Mahasiswa UIN Jakarta di Debat Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-V Bawaslu RI

    Minggu, 30 November 20254 Views
    Don't Miss

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    By Berita NusantaraSabtu, 13 Desember 2025

    Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bekerja sama dengan…

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Airin Rachmi Diany: Reforma Agraria Kunci Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Jumat, 12 Desember 2025

    Menag Buka ICON ke-9, UIN Jakarta dan BAZNAS Teguhkan Arah Baru Transformasi Zakat

    Rabu, 10 Desember 2025
    Top Posts

    Sesmenparekraf Berikan Penghargaan Kearsipan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kemenparekraf

    Kamis, 27 Juni 202415 Views

    Penataan Kawasan Kumuh di Serua Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Tangsel

    Rabu, 5 November 202514 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20259 Views

    New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

    Senin, 28 Juli 20259 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.