Bekasi – Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Abdul Rahman, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/11/2024), Kapolsek Cikarang Timur, AKP M. Trisno, bersama Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengungkapkan kronologi kasus dan mengamankan dua tersangka berinisial AA (26) dan MTZ (24).
Kasus ini bermula pada Senin (15/11/2024), saat kedua pelaku, AA sebagai eksekutor dan MTZ sebagai joki, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Abdul Rahman. Saat itu, pemilik kendaraan sedang menunaikan ibadah salat subuh. Para pelaku merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan alat khusus berupa kunci T dan magnet. Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku menjualnya kepada seorang penadah berinisial B seharga Rp1.100.000.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Cikarang Timur dalam mengumpulkan bukti-bukti serta menelusuri jejak para pelaku. Kedua tersangka kini telah kami amankan bersama barang bukti yang berhasil disita.” Kata Kapolsek AKP M. Trisno.
Ia menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.
“Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih (milik tersangka), Satu buah kunci kontak kendaraan (milik korban). BPKB kendaraan Honda Beat milik korban dengan nomor polisi B-3967-FNB. Satu set kunci T beserta alat pembuka kunci kontak dengan magnet kecil (milik pelaku).” Jelasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) poin 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Hukuman penjara di atas 7 tahun.” Pukasnya.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, menambahkan, “Kami juga terus mendalami peran penadah berinisial B untuk menekan peredaran barang curian di wilayah hukum kami. Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga kendaraan mereka.”
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminal guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bekasi.