Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / PT AJP dan FH Jadi Tersangka TPPU Terkait Judi Online, Hotel dan Uang Rp 103 Miliar Disita
    News

    PT AJP dan FH Jadi Tersangka TPPU Terkait Judi Online, Hotel dan Uang Rp 103 Miliar Disita

    Berita NusantaraBerita NusantaraKamis, 16 Januari 2025

    Jakarta – Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan seorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Dugaan mencuat setelah dana pembangunan hotel diketahui berasal dari hasil keuntungan sejumlah platform judi online.

    “Kita sudah menetapkan tersangka, yakni korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang dan FH sebagai tersangka kedua,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    Menurut Helfi, PT AJP diduga menjadi wadah penerimaan dana dari FH yang kemudian digunakan untuk pembangunan dan operasional hotel. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan hotel itu kembali disalurkan ke PT AJP.

    “Untuk PT AJP ini, korporasi tersebut menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel,” kata Helfi.

    Sebagai bagian dari penindakan hukum terhadap tindak pidana judi online, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang. Langkah ini diambil setelah dilakukan penelusuran aliran dana hasil pencucian uang yang diduga berasal dari platform judi online.

    “Kami melakukan penyitaan terhadap salah satu aset, yaitu Hotel Aruss, sebagai ujung dari hasil pencucian uang judi online,” ujar Helfi dalam konferensi pers sebelumnya, Senin (6/1/2025).

    Dalam pengusutan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 103,2 miliar. Dana tersebut ditransfer dari rekening seorang saksi berinisial FH melalui lima rekening berbeda milik OR, RF, MD, serta dua rekening milik KP. Selain itu, polisi mengidentifikasi adanya penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total nilai Rp 40,5 miliar.

    “Kami menelusuri aliran dana dari para pemain hingga ke pihak bandar. Setelah proses penyelidikan selama beberapa waktu, kami akhirnya dapat menyimpulkan keterlibatan sejumlah pihak dan korporasi dalam TPPU ini,” tambah Helfi.

    Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Bareskrim Polri dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas ilegal, termasuk judi online. Brigjen Helfi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleUpacara dan Tabur Bunga di Perairan Teluk Jakarta Peringati Hari Dharma Samudera Tahun 2025
    Next Article Polri: Kehadiran Kortas Tipikor Bagian Jawaban dari Tantangan Nasional dan Global

    Berita Terkait

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    Rabu, 22 Oktober 20250 Views

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 20253 Views

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 20252 Views

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 20251 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 20252 Views

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 20251 Views

    Effective Packing: A Step-by-Step Guide

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views
    Don't Miss

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    By beritanusantaraRabu, 22 Oktober 2025

    Raut bahagia terpancar dari wajah para penerima manfaat program Bedah Rumah di Kota Tangerang Selatan.…

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 2025
    Top Posts

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 20253 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.