Tangerang, 18 Februari 2025 – Jajaran Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus kekerasan terhadap seorang pedagang es teh solo di kawasan Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang.
Kejadian berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden ini terjadi di halaman parkir Alfamidi Jl. Sunan Gunung Jati, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug. Pelaku tertangkap setelah melakukan perusakan terhadap gerobak milik pedagang es teh solo.
Kapolsek Ciledug, Kompol H. Ubaidillah, S.H., M.A., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi segerombolan pemuda yang datang dengan sepeda motor dan sengaja menabrakkan kendaraannya ke gerobak pedagang es teh solo. Setelah itu, mereka melakukan perusakan dan pemerasan, serta mengambil uang milik korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Mendapat informasi tersebut, kami segera menurunkan Kanit Reskrim beserta Piket Reskrim dan Tim Opsnal ke lokasi untuk mengamankan pelaku guna menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Ubaidillah.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Iptu Saepudin, salah satu pelaku berinisial “RF” berhasil ditangkap, sementara anggota kelompok lainnya melarikan diri. Hingga kini, tim masih terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang telah diidentifikasi, yakni “R” alias Tyson, “M” alias Kodoy, “AF” alias Amin, “FC”, “S”, dan “F” alias Grek.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Wito, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, keterangan saksi, serta rekaman CCTV mengonfirmasi bahwa pelaku berjumlah tujuh orang. RF, yang telah ditangkap, diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan baru bebas dari penjara sekitar dua bulan lalu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut. RF dijerat dengan pasal-pasal terkait, yakni Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), serta Undang-Undang tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin.
Polsek Ciledug terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.