Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / SE Dirjen PPI mengenai Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Radio dan Televisi oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah 3T
    Nasional

    SE Dirjen PPI mengenai Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Radio dan Televisi oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah 3T

    beritanusantaraberitanusantaraSelasa, 30 Juli 2024

    0 shares
    • Share
    • Tweet
    • LinkedIn
    • Email

    Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya mendukung pemerataan informasi di seluruh Indonesia terutama di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) agar masyarakat pada daerah 3T mendapatkan akses informasi dengan kualitas layanan penyiaran yang sama, dengan memberikan kemudahan berusaha kepada Lembaga Penyiaran dan Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Penyiaran dalam perizinan berusaha pada daerah 3T, melalui  penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Nomor 116 Tahun 2024 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar untuk Keperluan Penyelenggaraan Penyiaran.

    Untuk memberikan pemahaman terhadap Keputusan Dirjen PPI Nomor 116 Tahun 2024 dimaksud, maka Dirjen PPI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

    Surat Edaran ini bertujuan menginformasikan mengenai mekanisme perizinan berusaha untuk penyelenggaraan penyiaran di daerah 3T yang dapat diajukan oleh Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi melalui media terestrial serta Pelaku Usaha yang akan melaksanakan penyelenggaraan penyiaran di daerah 3T dengan mengakses situs  https://oss.go.id dan https://e-penyiaran.kominfo.go.id/.

    Related Posts:

    • Menkominfo Dorong Siaran TV Kampanyekan Pemilu Damai 2024

    • AllReleaseID-Kolaborasi-Kominfo-LPP-dan-LKBN-untuk-Tingkatkan-Partisipasi-Pemilih

      Kolaborasi Kominfo, LPP dan LKBN untuk Tingkatkan…

    • AllReleaseID-Tingkatkan-Partisipasi-Pemilu-Pemerintah-Maksimalkan-Kanal-Komunikasi

      Tingkatkan Partisipasi Pemilu, Wamen Nezar Patria:…

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleHendak Tawuran Di Jakarta Timur, Puluhan Remaja Ditangkap Polisi
    Next Article Samsung dan Universitas Georgia Kembangkan Energy Score untuk Galaxy Watch7

    Berita Terkait

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 20264 Views

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 20263 Views

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 20261 Views

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 20260 Views

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20260 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20260 Views

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 20260 Views

    Lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Amankan Aset Negara di 2025

    Rabu, 31 Desember 20250 Views
    Don't Miss

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    By beritanusantaraKamis, 5 Februari 2026

    Madrasah Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah unggulan di…

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 2026
    Top Posts

    Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penilaian Penerapan SMKM

    Rabu, 7 Agustus 202418 Views

    Smartcard PBB P-2 Inovasi Bapenda Tangsel Sabet Juara 2 KIPP Banten

    Rabu, 3 Desember 20258 Views

    Capaian Positif MMKSI Di GIIAS 2025: Mitsubishi Destinator Jadi Primadona Baru di Segmen SUV Keluarga Premium

    Selasa, 5 Agustus 20258 Views

    Galaxy Z Fold7 Hadir Dengan Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan

    Kamis, 24 Juli 20258 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.