Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Kasus Hilangnya Anak di Kalideres Ditangkap
    News

    Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Kasus Hilangnya Anak di Kalideres Ditangkap

    Berita NusantaraBerita NusantaraRabu, 9 Oktober 2024

    Jakarta Barat, Polisi berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Polisi akhirnya membongkar kasus tersebut.Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan, dalam kasus hilangnya anak tersebut kami mengamankan seorang pelaku berinisial SPS (22).

    Pelaku ini berprofesi sebagai Buruh di lapak barang bekas. “Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” ujarnya Syahduddi saat press confrence di Mapolres, Selasa, 8/10/2024.

    Syahduddi menjelaskan, modus operandi pelaku dimana Pada awalnya tanggal 15 September 2024 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH), lalu tersangka dengan korban bertukar No. WA, kemudian janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan swalayan hari-hari yang berada di Kalideres, setelah bertemu tersangka memboncengin korban dengan menggunakan sepada motor scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat

    digudang kosong tersebut korban disetubuhi oleh pelaku, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka, ditempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar dari hari Senin tgl 16 September 24 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 wib dan dikamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.

    Dan Selama 7 hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban.

    Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH Pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan atau ”membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya”.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleBegal Pengemudi Ojek Online di Kebon Jeruk, 5 Pelaku Diamankan, Polisi; Motifnya Ingin Konsumsi Narkoba
    Next Article Jelang Pilkada 2024, Kapolsek Muaragembong Berikan Himbauan Keamanan dan Silaturahmi ke Warga Pantai Mekar

    Berita Terkait

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 20262 Views

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 20263 Views

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 20261 Views

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 20260 Views

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20260 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20260 Views

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 20260 Views

    Lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Amankan Aset Negara di 2025

    Rabu, 31 Desember 20250 Views
    Don't Miss

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    By beritanusantaraKamis, 5 Februari 2026

    Madrasah Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah unggulan di…

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 2026
    Top Posts

    KA Ranggajati dan KA Argo Cheribon Fakultatif Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Per 1 November 2024

    Sabtu, 2 November 20248 Views

    Cadangan Devisa Juli 2025 Tetap Tinggi

    Kamis, 7 Agustus 20257 Views

    Admedika Hadirkan Solusi Digitalisasi Kesehatan melalui Integrasi SIM Healthical dan AdKes

    Rabu, 9 Juli 20257 Views

    Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari

    Jumat, 6 Juni 20257 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.