Pusat Vulkanologi dan MItigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status G. Ibu di Halmahera, Provinsi Maluku Utara dari dari Level IV (AWAS) menjadi Level III (SIAGA). Penurunan status ini berlaku efektif mulai hari ini, Jumat 21 Juni 2024 pukul 12.00 WIT.
“Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan terjadinya penurunan aktivitas vulkanik pada G. Ibu, maka tingkat aktivitas G. Ibu diturunkan dari Level IV AWAS) menjadi Level III (SIAGA) terhitung mulai tanggal 21 Juni 2024 pukul 12.00 WIT,”ujar Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid di Bandung, Jumat (21/6).
Sehubungan dengan tingkat aktivitas G. Ibu pada Level III (SIAGA) tersebut kepala Badan meminta masyarakat di sekitar G. Ibu dan pengunjung/wisatawan agar tidak beraktivitas, mendaki dan mendekati G. Ibu di dalam radius 4 km dan sektoral 5 km dari arah bukaan kawah di bagian utara dari kawah aktif G. Ibu.
“Jika terjadi hujan abu, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah disarankan untuk menggunakan pelindung hidung, mulut (masker) dan mata (kacamata) serta membersihkan tumpukan abu hasil erupsi di tempat tinggal maupun sekitaran area tempat beraktivitas dan mewaspadai potensi lahar di sungai-sungai yang berhulu di bagian puncak G. Ibu, terutama bila terjadi hujan lebat di bagian puncak di area terjadinya penumpukan material hasil erupsi,”tutur Wafid.
Wafid juga meminta, masyarakat di sekitar G. Ibu diharap tenang tidak terpancing isu-isu tentang erupsi G. Ibu, dan agar senantiasa mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Maluku Utara dan BPBD Kabupaten Halmahera Barat.”Seluruh masyarakat maupun pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi G. Ibu melalui aplikasi MAGMA Indonesia (https://magma.esdm.go.id, https://vsi.esdm.go.id dan website Badan Geologi https://geologi.esdm.go.id serta media sosial PVMBG (Facebook, Instagram dan Twitter pvmbg_). “Tingkat aktivitas G. Ibu akan dievaluasi kembali secara berkala atau jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Tingkat aktivitas dan rekomendasi G. Ibu ini dianggap berlaku selama laporan evaluasi berikutnya belum diterbitkan,”pungkas Wafid.