Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi
    News

    Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi

    Berita NusantaraBerita NusantaraSenin, 21 Oktober 2024
    Jakarta – Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 2 pelaku berinisial EBS dan RD kasus dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, perlindungan konsumen dan metrologi legal.
     
    Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Sumdaling AKBP Wahyu Sulistyo dan Deny Djukardi Executive General Manager Regional Jawa Bagian Barat, menyampaikan telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pengoplosan dan pemeriksaan di 2 lokasi wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Barat.
     
    “2 pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan gas selama 4 bulan, memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi),” ujar Hendri Umar di Polda Metro Jaya.
     
    Lanjut Hendri Umar, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu, agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi).
     
    “Cara para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Kemudian tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kg (subsidi) diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator,” papar Hendi Umar.
     
    Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) sampai penuh.
     
    “Para ersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi. Keuntungan yang didapat tersangka membeli gas elpiji ukuran 3Kg (subsidi) dari warung-warung dengan harga Rp. 18.000,- s/d Rp. 20.000,- pertabung. Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12Kg (non subsidi) membutuhkan 4 tabung gas elpiji ukuran 3Kg (subsisi) dengan modal ± Rp. 80.000,- dan kemudian para tersangka menujual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 220.000,” terangnya.
     
    Keuntungan tersangka yang telah melakukan aksi pengoplosan selama 4 bulan, lebih kurang Rp 300 – Rp 350 juta.
     
    Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
     
    Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
     
    Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleMenteri PPPA: Komitmen Teruskan Perjuangan Perempuan dan Anak
    Next Article Kemenperin Dorong IKM Mamin Terapkan Keamanan Produksi Pangan

    Berita Terkait

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20252 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 20251 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views

    Disperkimta Tangsel & Baznas Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

    Rabu, 17 September 20252 Views

    Polda Metro Jaya Dapat Dukungan dari Poros Muda NU Tegakkan Hukum Bagi Perusuh Aksi Demo

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Jaringan Muslim Madani: Penjarahan dan Anarki Tidak Sesuai Nilai Demokrasi

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Pilar Saga Ichsan Sampaikan Inovasi Pemkot Tangsel dalam Keterbukaan Informasi Publik di KI Banten

    Kamis, 21 Agustus 20251 Views

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis IKPP Tangerang & Eka Hospital, Wujud Nyata Komitmen Perusahaan Dukung Kualitas Hidup Masyarakat

    Kamis, 21 Agustus 20250 Views

    Pemerintah Kawal Penguatan Pasokan Gas, PGN Pastikan Operasional Andal

    Senin, 18 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    By beritanusantaraKamis, 2 Oktober 2025

    APP Group kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dengan meraih pengakuan di tingkat nasional dalam ajang…

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Top Posts

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Kasetukpa Lemdiklat Polri Sambut Baik Rencana Museum di Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir

    Rabu, 29 Januari 20253 Views

    Berikan Inovasi Berkelanjutan, PGE Area Lumut Balai Raih Dua Penghargaan di Asian Power Awards 2024

    Kamis, 24 Oktober 20243 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20252 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.