Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 2025

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 2025

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penilaian Penerapan SMKM
    Nasional

    Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penilaian Penerapan SMKM

    beritanusantaraberitanusantaraRabu, 7 Agustus 2024

    Untuk meningkatkan performa pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi (Migas), serta mengurangi resiko terhadap potensi yang mengganggu keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan maupun keselamatan umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 yang diteken oleh Menteri ESDM pada tanggal 25 Juli 2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM).

    SMKM merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan dari Ditjen Migas yang dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka penilaian terhadap penerapan SMKM oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas di bawah tanggung jawab Kepala Teknik.

    “Penerapan SMKM di industri migas saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala yang kompleks antara lain kompleksitas operasional, keterbatasan sumber daya, resistensi budaya, dinamika regulasi, logistik, pengelolaan data, dan kondisi lingkungan,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhamad, di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (6/8).

    Noor mengatakan bahwa SMKM merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan sebagai upaya pengendalian resiko pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi sehingga keselamatan migas dapat terwujud.

    “Untuk itu, penilaian penerapan SMKM bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan, mengevaluasi serta memastikan bahwa aspek Keselamatan Migas telah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

    Dokumen Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut: https://migas.esdm.go.id/Buku-Referensi-1. (Humas Migas/DAN)Untuk meningkatkan performa pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi (Migas), serta mengurangi resiko terhadap potensi yang mengganggu keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan maupun keselamatan umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 yang diteken oleh Menteri ESDM pada tanggal 25 Juli 2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM).

    SMKM merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan dari Ditjen Migas yang dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka penilaian terhadap penerapan SMKM oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas di bawah tanggung jawab Kepala Teknik.

    “Penerapan SMKM di industri migas saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala yang kompleks antara lain kompleksitas operasional, keterbatasan sumber daya, resistensi budaya, dinamika regulasi, logistik, pengelolaan data, dan kondisi lingkungan,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhamad, di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (6/8).

    Noor mengatakan bahwa SMKM merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan sebagai upaya pengendalian resiko pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi sehingga keselamatan migas dapat terwujud.

    “Untuk itu, penilaian penerapan SMKM bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan, mengevaluasi serta memastikan bahwa aspek Keselamatan Migas telah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

    Dokumen Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut: https://migas.esdm.go.id/Buku-Referensi-1. (Humas Migas/DAN)

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleMasuki Etape Keempat, NMAX “TURBO” Unjuk Gigi Taklukan Beragam Medan Jalan Bali – Lombok
    Next Article Pencurian Alat Pemantauan Gunung Api Semeru Rugikan Semua Pihak

    Berita Terkait

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 2025

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 2025

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 20252 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 20251 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views

    Disperkimta Tangsel & Baznas Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

    Rabu, 17 September 20252 Views

    Polda Metro Jaya Dapat Dukungan dari Poros Muda NU Tegakkan Hukum Bagi Perusuh Aksi Demo

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Jaringan Muslim Madani: Penjarahan dan Anarki Tidak Sesuai Nilai Demokrasi

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Pilar Saga Ichsan Sampaikan Inovasi Pemkot Tangsel dalam Keterbukaan Informasi Publik di KI Banten

    Kamis, 21 Agustus 20251 Views
    Don't Miss

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    By beritanusantaraJumat, 17 Oktober 2025

    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) gelar kegiatan…

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 2025

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025
    Top Posts

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Kasetukpa Lemdiklat Polri Sambut Baik Rencana Museum di Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir

    Rabu, 29 Januari 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.