Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkoba clandestine lab di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Pemusnahan dilakukan di Gudang PT Wastek, Kota Semarang, Jawa Tengah hari ini.
Dalam pemusnahan yang dipimpin Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini, turut disaksikan pihak Kejaksaan, Kuasa Hukum, Puslabfor Polda Jateng, Kapolsek Ngalian, perwakilan PT Wastek, dan para tersangka. Selain itu juga diawasi oleh Provos Mabes Polri.
Pemusnahan BB diawali dengan pengecekan oleh personel Labfor Polda Jateng. Selanjutnya barang bukti tsb dimasukkan ke dalam inseminator PT Wastek.
BB yang dimusnahkan yakni bahan kimia cair dengan berat kotor 1459,31 Kg, 437 gram mefedrone, dan 9.799 gram ganja.
Setelah semua BB dimasukkan ke dalam inseminator yang disaksikan oleh semua pihak, selanjutnya para pihak menandatangani BA pemusnahan.
Usai pemusmahan, tersangka kembali ke Jakarta dengan menggunakan mobil khusus tahanan yang dijaga ketat oleh Provos Mabes Polri dan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selain itu dikawal oleh 2 mobil pengawalan PJR Polda Metro Jaya.
Diketahui, Polri sebelumnya berhasil menangkap 4 tersangka dalam pengungkapan kasus ini. 2 merupakan tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI.
Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina.