Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

    Senin, 12 Mei 2025

    Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Sholat Jumat Berjamaah dan Jumat Curhat Serta Bagikan Sembako di Masjid Al-Jihad Kapuk Muara

    Minggu, 11 Mei 2025

    Tutup Rakernis SSDM dan Slog, Kapolri Komitmen Dukung Program Pemerintah

    Jumat, 9 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
    News

    Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    Berita NusantaraBerita NusantaraSenin, 12 Agustus 2024

    Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

    “Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

    Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

    Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

    “Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

    Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

    Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleGroundbreaking BCA di IKN, Presiden Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Dipercepat, Investor Tidak Perlu Ragu
    Next Article Resmikan Groundbreaking Swiss-Belhotel Nusantara, Presiden: Desain Sesuai Visi IKN

    Berita Terkait

    Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

    Senin, 12 Mei 2025

    Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Sholat Jumat Berjamaah dan Jumat Curhat Serta Bagikan Sembako di Masjid Al-Jihad Kapuk Muara

    Minggu, 11 Mei 2025

    Tutup Rakernis SSDM dan Slog, Kapolri Komitmen Dukung Program Pemerintah

    Jumat, 9 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

    Senin, 12 Mei 20250 Views

    Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Sholat Jumat Berjamaah dan Jumat Curhat Serta Bagikan Sembako di Masjid Al-Jihad Kapuk Muara

    Minggu, 11 Mei 20250 Views

    Tutup Rakernis SSDM dan Slog, Kapolri Komitmen Dukung Program Pemerintah

    Jumat, 9 Mei 20250 Views

    Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar : Wujudkan Personel yang Semakin Unggul, Adaptif dan Berintegritas Dukung Asta Cita

    Jumat, 9 Mei 20250 Views

    Wamen PPPA: Pemerintah Serius Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila

    Jumat, 9 Mei 20250 Views

    Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

    Jumat, 9 Mei 20250 Views

    Tingkatkan Awereness Industri Halal,Kemenperin Terus Dorong Indonesia Menjadi Pemain Utama Global

    Kamis, 8 Mei 20250 Views

    Balai Kemenperin Banjarbaru Siap Layani Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

    Kamis, 8 Mei 20250 Views

    Kapolri Hadiri Promensisko TPPU & TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

    Kamis, 8 Mei 20250 Views

    Lewat Rakernis, Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik

    Rabu, 7 Mei 20253 Views
    Don't Miss

    Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

    By Berita NusantaraSenin, 12 Mei 2025

    Jakarta, 11 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang…

    Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Sholat Jumat Berjamaah dan Jumat Curhat Serta Bagikan Sembako di Masjid Al-Jihad Kapuk Muara

    Minggu, 11 Mei 2025

    Tutup Rakernis SSDM dan Slog, Kapolri Komitmen Dukung Program Pemerintah

    Jumat, 9 Mei 2025

    Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar : Wujudkan Personel yang Semakin Unggul, Adaptif dan Berintegritas Dukung Asta Cita

    Jumat, 9 Mei 2025
    Top Posts

    Eddy Keleng Ate Berutu Dapat Rekomendasi dari PDIP Maju di Pilkada Dairi 2024

    Rabu, 28 Agustus 2024238 Views

    Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara DIbuka Hari Ini

    Jumat, 27 Desember 202489 Views

    Dukung Herman Deru Kembali Jadi Gubernur Sumsel, Warga Ogan Ilir: Kebijakan HD Pro Rakyat

    Minggu, 7 Juli 202465 Views

    Elektabilitas Masih Sangat Kuat, Enos-Yudha Diprediksi Akan Tetap Unggul di Pilkada OKU Timur 2024

    Senin, 9 September 202462 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.