Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    LSAK: Proyek Jalan Rp231 M di Sumut Sarang Koruptor Kakap, KPK Harus Tindak Tuntas

    Selasa, 1 Juli 2025

    Pemkot Tangsel Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung

    Senin, 23 Juni 2025

    Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Alhamdulillah, Saya Sangat Berterima Kasih kepada Pemkot Tangsel

    Minggu, 22 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Buat SKCK Kini Bisa Online dan Cepat Lewat Superapps Presisi Polri, Ini Caranya
    News

    Buat SKCK Kini Bisa Online dan Cepat Lewat Superapps Presisi Polri, Ini Caranya

    Berita NusantaraBerita NusantaraSelasa, 14 Januari 2025

    Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025. Kini, layanan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

    SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

    Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

    Masa Berlaku dan Biaya SKCK

    SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

    Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:
    1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
    2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
    3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
    4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
    5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
    6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
    7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

    Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
    – Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
    – Scan Akta Kelahiran
    – Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
    – Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
    – Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleTotal 20 Personel Dijatuhi Sanksi Buntut Kasus DWP
    Next Article Aksi Mulia Perwira Polisi Berhati Emas Ini Ramai Disorot, Beri Perhatian ke Ratusan Anak Yatim

    Berita Terkait

    LSAK: Proyek Jalan Rp231 M di Sumut Sarang Koruptor Kakap, KPK Harus Tindak Tuntas

    Selasa, 1 Juli 2025

    Pemkot Tangsel Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung

    Senin, 23 Juni 2025

    Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Alhamdulillah, Saya Sangat Berterima Kasih kepada Pemkot Tangsel

    Minggu, 22 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    LSAK: Proyek Jalan Rp231 M di Sumut Sarang Koruptor Kakap, KPK Harus Tindak Tuntas

    Selasa, 1 Juli 20251 Views

    Pemkot Tangsel Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung

    Senin, 23 Juni 20254 Views

    Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Alhamdulillah, Saya Sangat Berterima Kasih kepada Pemkot Tangsel

    Minggu, 22 Juni 20251 Views

    Kemenperin Perkuat Kawasan Industri Menuju Daya Saing Global

    Rabu, 18 Juni 20251 Views

    Wamenperin Apresiasi Industri Mamin Investasi Rp 3,3 Triliun di Cikarang

    Rabu, 18 Juni 20252 Views

    Menperin Ingatkan Industri Dalam Negeri Agar Bersiap Menghadapi Dampak Perang Iran-Israel

    Selasa, 17 Juni 20252 Views

    Kemenperin Dorong Dekarbonisasi Industri Lewat Kolaborasi Strategis Indonesia-Australia

    Selasa, 17 Juni 20250 Views

    Komisi VII DPR Berharap Balai Kemenperin di Ambon Perkuat Industri Wilayah Timur

    Selasa, 17 Juni 20251 Views

    Industri Logam Getol Investasi, Kemenperin Tempa SDM Andal di Morowali

    Selasa, 17 Juni 20251 Views

    Kemenperin: Kampus Jadi Kunci Percepat Transformasi Industri Hijau Berkelanjutan

    Senin, 16 Juni 20253 Views
    Don't Miss

    LSAK: Proyek Jalan Rp231 M di Sumut Sarang Koruptor Kakap, KPK Harus Tindak Tuntas

    By beritanusantaraSelasa, 1 Juli 2025

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak menghentikan langkah penindakan dalam kasus dugaan korupsi proyek…

    Pemkot Tangsel Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung

    Senin, 23 Juni 2025

    Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Alhamdulillah, Saya Sangat Berterima Kasih kepada Pemkot Tangsel

    Minggu, 22 Juni 2025

    Kemenperin Perkuat Kawasan Industri Menuju Daya Saing Global

    Rabu, 18 Juni 2025
    Top Posts

    Eddy Keleng Ate Berutu Dapat Rekomendasi dari PDIP Maju di Pilkada Dairi 2024

    Rabu, 28 Agustus 2024238 Views

    Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara DIbuka Hari Ini

    Jumat, 27 Desember 202489 Views

    Dukung Herman Deru Kembali Jadi Gubernur Sumsel, Warga Ogan Ilir: Kebijakan HD Pro Rakyat

    Minggu, 7 Juli 202465 Views

    Elektabilitas Masih Sangat Kuat, Enos-Yudha Diprediksi Akan Tetap Unggul di Pilkada OKU Timur 2024

    Senin, 9 September 202462 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.