Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa, 9 Juli 2024 menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kideco Jaya Agung kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser. Hibah ini berupa sebagian tanah seluas 1.000 meter persegi yang akan digunakan untuk membangun akses jalan alternatif di Tokare.
Penyerahan hibah BMN ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pusat Pengelolaan BMN, Bapak Sumartono, sebagai perwakilan Pengguna Barang BMN PKP2B dan Sekretaris Daerah Paser, Bapak Katsul Wijaya, dengan disaksikan Direksi PT Kideco Jaya Agung Bapak Erlangga D.A. Gaffar.
Tanah yang diserahkan, seluas 200 x 5 m2 atau 1.000 m2, di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dihibahkan untuk digunakan sebagai jalan alternatif di Tokare, Desa Batu Kajang, yang akan memudahkan warga untuk pergi ke sekolah, pasar, dan lokasi lainnya.
“Kami berharap hibah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya warga Desa Batu Kajang,” ujar Sumartono. “Akses jalan alternatif ini akan mempermudah mobilitas warga dan membuka peluang ekonomi baru di Tokare.”
Menurut Sumartono, penyerahan hibah BMN ini merupakan tindak lanjut dari permohonan hibah yang diajukan oleh Bupati Paser dengan nomor B.600.10.3/056/KP.1/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023, yang juga telah disahkan oleh Menteri Keuangan dengan nomor S-443/MK.6/2024 pada tanggal 25 Juni 2024. Sumartono berharap hibah BMN akan dilanjutkan dan didaftarkan sebagai aset daerah.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya menyampaikan terima kasih kepada PT Kideco Jaya Agung atas kepeduliannya terhadap masyarakat sehingga warga sebanyak 70 kepala keluarga yang bermukim di dekat bantaran Sungai Kandilo tidak lagi terisolasi pada musim hujan. “Hibah ini merupakan bukti nyata komitmen PT Kideco Jaya Agung dalam memperbaiki taraf hidup di masyarakat di Kabupaten Paser,” tutupnya. (RD)