Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Ekspor Alas Kaki Naik, Kemenperin: RI Jadi Bagian Rantai Nilai Global

    Kamis, 12 Juni 2025

    Pendaftar JARVIS Naik, Bukti Generasi Muda Minat Kerja di Industri Semakin Tinggi

    Rabu, 11 Juni 2025

    Investasi Otomotif Terus Melaju, Menperin Apresiasi Pabrik Baru Mercedes-Benz di Cikarang

    Selasa, 10 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Lokomotif Tertemper Mobil Pemadam Kebakaran di Perlintasan Sebidang, KAI Ingatkan Kembali Tentang Urutan Prioritas Kendaraan di Perlintasan Sebidang
    Bisnis

    Lokomotif Tertemper Mobil Pemadam Kebakaran di Perlintasan Sebidang, KAI Ingatkan Kembali Tentang Urutan Prioritas Kendaraan di Perlintasan Sebidang

    Selasa, 2 Juli 2024

    Pada Hari ini, Selasa, 2 Juli 2024, pukul 01.55 WIB, masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan – Kalimas, melaporkan bahwa Lokomotifnya tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis. Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.

    Akibat peristiwa ini, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit. 
         
    Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tidak ada korban dalam insiden ini.

    VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sesuai UU No : 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

    “Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Joni. 

    Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

    Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: 

    1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain 
    2. Mendahulukan kereta api 
    3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. 

    KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.

    Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

    Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

    Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

    Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

    “Kami menghimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan  serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua” tutup Joni (Public Relations KAI)

    Bisnis Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Indonesia Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleSoroti Tantangan di Masa Depan, Presiden Tekankan Polri Harus Lincah, Adaptif, hingga Kuasai Iptek
    Next Article Menparekraf Luncurkan “Senandung Dewi 2024” Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata

    Berita Terkait

    Ekspor Alas Kaki Naik, Kemenperin: RI Jadi Bagian Rantai Nilai Global

    Kamis, 12 Juni 2025

    Pendaftar JARVIS Naik, Bukti Generasi Muda Minat Kerja di Industri Semakin Tinggi

    Rabu, 11 Juni 2025

    Investasi Otomotif Terus Melaju, Menperin Apresiasi Pabrik Baru Mercedes-Benz di Cikarang

    Selasa, 10 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Ekspor Alas Kaki Naik, Kemenperin: RI Jadi Bagian Rantai Nilai Global

    Kamis, 12 Juni 20250 Views

    Pendaftar JARVIS Naik, Bukti Generasi Muda Minat Kerja di Industri Semakin Tinggi

    Rabu, 11 Juni 20256 Views

    Investasi Otomotif Terus Melaju, Menperin Apresiasi Pabrik Baru Mercedes-Benz di Cikarang

    Selasa, 10 Juni 20250 Views

    Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

    Minggu, 8 Juni 20250 Views

    Pimpinan Komisi III Apresiasi Panen Raya Jagung: Kapolri Visioner

    Minggu, 8 Juni 20251 Views

    Idul Adha 1446 H, Korlantas Polri Bagikan Hewan dan Daging Kurban ke Masyarakat

    Minggu, 8 Juni 20250 Views

    Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung

    Sabtu, 7 Juni 20250 Views

    Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

    Jumat, 6 Juni 20250 Views

    Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari

    Jumat, 6 Juni 20250 Views

    Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

    Rabu, 4 Juni 20250 Views
    Don't Miss

    Ekspor Alas Kaki Naik, Kemenperin: RI Jadi Bagian Rantai Nilai Global

    By beritanusantaraKamis, 12 Juni 2025

    Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345Industri alas kaki…

    Pendaftar JARVIS Naik, Bukti Generasi Muda Minat Kerja di Industri Semakin Tinggi

    Rabu, 11 Juni 2025

    Investasi Otomotif Terus Melaju, Menperin Apresiasi Pabrik Baru Mercedes-Benz di Cikarang

    Selasa, 10 Juni 2025

    Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

    Minggu, 8 Juni 2025
    Top Posts

    Eddy Keleng Ate Berutu Dapat Rekomendasi dari PDIP Maju di Pilkada Dairi 2024

    Rabu, 28 Agustus 2024238 Views

    Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara DIbuka Hari Ini

    Jumat, 27 Desember 202489 Views

    Dukung Herman Deru Kembali Jadi Gubernur Sumsel, Warga Ogan Ilir: Kebijakan HD Pro Rakyat

    Minggu, 7 Juli 202465 Views

    Elektabilitas Masih Sangat Kuat, Enos-Yudha Diprediksi Akan Tetap Unggul di Pilkada OKU Timur 2024

    Senin, 9 September 202462 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.