Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor ESDM Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025. Dalam usulan yang disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (5/6), Arifin mengusulkan besaran Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), lifting minyak dan gas bumi (migas), volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, dan besaran subsidi listrik.
“Kami usulkan asumsi dasar sektor ESDM tahun 2025,Harga Rata-Rata ICP sebesar USD75-85/barel. Lifting migas kami usulkan sebesar 1.583 – 1.648 ribu barel setara minyak per hari dan volume BBM dan LPG bersubsidi 18,84 – 19,99 juta KL untuk BBM dan sebesar 0,51 – 0,55 juta KL dan minyak solar sebesar 18,33 – 19,44 juta KL. Sementara untuk volume LPG 3 Kg dalam RAPBN T.A. 2025 sebesar 8,17 juta MTon,” tutur Arifin.
Pemerintah, sambung Arifin, masih melanjutkan kebijakan subsidi BBM untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu. Untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan disertai registrasi konsumen penggunanya. Untuk memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar K/L dan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun instansi terkait lainnya.
“Mencermati realisasi sampai dengan bulan Mei 2024 dan outlook 2024, kami mengusulkan volume LPG 3 Kg dalam RAPBN T.A. 2025 sebesar 8,17 juta MTon,” lanjut Arifin.
Sementara untuk subsidi tetap minyak solar, Arifin mengatakan, hingga bulan Mei 2024, dengan subsidi tetap minyak solar sebesar Rp1.000/liter, besarnya kompensasi yang dialokasikan sampai dengan bulan Mei 2024 adalah Rp4.496/liter.
“Dalam RAPBN T.A. 2025, kami mengusulkan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sebesar Rp1.000 – Rp3.000 per liter,” lanjut Arifin lagi.
Usulan Subsidi Listrik pada RAPBN 2025 sebesar Rp83,02 – Rp88,36 triliun dengan asumsi ICP USD75-85/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000/USD, inflasi 1,5%-3,5% (sesuai dengan KEM-PPKF 2025 tanggal 6 Mei 2024).
“Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2025, yaitu tepat sasaran diberikan hanya kepada golongan yang berhak; Untuk Rumah Tangga diberikan kepada Rumah Tangga miskin dan rentan; serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,” ungkap Arifin.
Usia mendengar usulan Menteri ESDM, Komisi VII DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut usulan Kementerian ESDM tersebut sebelum dilakukan persetujuan.
“Komisi VII DPR RU memahami penjelasan Menteri ESDM terkait pagu indikatif Kementerian ESDM Republik Indonesia 2025 sebesar Rp. 9.385.203 .737.00 dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan seluruh Eselon I Kementerian ESDM Republik Indoensai,” ucap Pimpinan Sidang Eddy Soeparno. (SF)