Guna mengawal proses transformasi LPG Tabung 3 KG, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Ombudsman Republik Indonesia dan PT Pertamina (Persero) melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur, Penyalur, dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/6) lalu.
Proses tranformasi LPG Tabung 3 KG tersebut telah dilakukan sejak 1 Maret 2023, yang merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran Tahun 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 KG menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Implementasi tahap awal transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg telah berhasil menurunkan persentase kenaikan volume LPG bersubsidi dari 4,5% per tahun (2019-2022) menjadi 3,2% untuk tahun 2023. Kita berharap persentase kenaikan volume LPG tahun 2024, dapat kita kurangi lagi,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas yang diwakili oleh Koordinator Pokja Subsidi Migas Christina Meiwati Sinaga.
Christina mengatakan bahwa koordinasi dan kolaborasi antar instansi sangat penting dalam mengawal penyaluran LPG Tabung 3 KG agar tepat sasaran. “Dukungan semua pihak termasuk Ombudsman dan K/L lainnya, dapat membantu menyukseskan program transformasi, teristimewa agar Agen (Penyalur) dan Pangkalan (Sub Penyalur) menyalurkan LPG Tabung 3 Kg sesuai peruntukannya,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I Yeka H. Fatika menyampaikan LPG 3 KG merupakan program penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang ditujukan pada warga yang kurang mampu dengan diberikan subsidi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publiknya ini dapat diawasi oleh Ombudsman.
“Penyelenggaraan publiknya dalam bentuk apa ? Pertama untuk memastikan bahwa kualitas LPG dalam tabung itu memenuhi spesifikasi. Kemudian untuk memastikan bahwa berat isi tabung itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan yang ketiga adalah untuk memastikan harga,” jelas Yeka.
VP LPG PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menyampaikan kami siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Direktorat Jenderal Migas, Direktorat Metrologi, termasuk Ombudsman RI untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi sesuai peruntukannya kepada masyarakat dan memastikan keakurasian berat isi LPG, sebagai jaminan layanan kepada masyarakat.
Hal senada disampaikan oleh EGM Area Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Freddy, Regional Sumbagut mempunyai komitmen penuh untuk pelaksanaan subsidi tepat LPG. “Koordinasi intens dengan seluruh saluran distribusi seperti Agen dan Pangkalan untuk penerapan pencatatan transaksi full melalui merchant apps pada Pangkalan,” ungkapnya. (HUMAS MIGAS/DAN)