Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    3 Cara Maksimalkan Galaxy AI Key di Galaxy Tab S10 FE

    Selasa, 22 Juli 2025

    Yayasan Al-Muhajirien Gandeng Telkom Regional II, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Digital di Era Modern

    Senin, 21 Juli 2025

    Tips Bikin Konten Lebih Kreatif dan Praktis dengan Galaxy S25 Edge

    Senin, 21 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polri Tangkap Tersangka Scam Online Internasional, Kerugian Korban Rp 1,5 Triliun
    News

    Polri Tangkap Tersangka Scam Online Internasional, Kerugian Korban Rp 1,5 Triliun

    Berita NusantaraBerita NusantaraJumat, 19 Juli 2024

    Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian Rp 1,5 triliun bagi para korban. Tersangka merupakan perempuan berinisial L (27), asal Sukabumi, Jawa Barat.

    “Tersangka tersebut berinisial L. Tersangka ini masuk red notice ” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

    Tersangka L ditangkap saat mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). Dia ini ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.

    Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.

    “Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ucapnya.

    Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.

    L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.

    Dia dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleIndonesia AirAsia Berikan Tanggapan Mengenai Gangguan Sistem Layanan
    Next Article Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia

    Berita Terkait

    3 Cara Maksimalkan Galaxy AI Key di Galaxy Tab S10 FE

    Selasa, 22 Juli 2025

    Yayasan Al-Muhajirien Gandeng Telkom Regional II, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Digital di Era Modern

    Senin, 21 Juli 2025

    Tips Bikin Konten Lebih Kreatif dan Praktis dengan Galaxy S25 Edge

    Senin, 21 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    3 Cara Maksimalkan Galaxy AI Key di Galaxy Tab S10 FE

    Selasa, 22 Juli 20250 Views

    Yayasan Al-Muhajirien Gandeng Telkom Regional II, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Digital di Era Modern

    Senin, 21 Juli 20250 Views

    Tips Bikin Konten Lebih Kreatif dan Praktis dengan Galaxy S25 Edge

    Senin, 21 Juli 20250 Views

    Rayakan 40 Tahun di Balap Nasional, Honda Racing Indonesia Menang Perdana di Kejurnas ITCR 2025 yang Digelar di Mandalika

    Senin, 21 Juli 20250 Views

    Telin Integrasikan Cable Landing Station Minahasa, Perkuat Akses Konektivitas Indonesia ke Asia Pasific

    Senin, 21 Juli 20250 Views

    Kemenperin: Manager Transformasi Industri 4.0 Berperan Katrol Produktivitas

    Senin, 21 Juli 20253 Views

    Anak Usaha ASDP Tancap Gas! Layanan LDF Balikpapan – Parepare Perkuat Konektivitas dan Majukan Ekonomi Daerah

    Minggu, 20 Juli 20250 Views

    AirAsia RedRun Warnai Surabaya, 1.500 Pelari dari 12 Negara Ramaikan Ajang Sport Tourism

    Minggu, 20 Juli 20250 Views

    Pengumuman Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Pertama Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025 – 2030

    Minggu, 20 Juli 20251 Views

    Kemenperin: Standardisasi Perkuat Daya Saing Industri Batik Nasional

    Minggu, 20 Juli 20250 Views
    Don't Miss

    3 Cara Maksimalkan Galaxy AI Key di Galaxy Tab S10 FE

    By beritanusantaraSelasa, 22 Juli 2025

    Akses cepat dan intuitif ke Bixby atau Gemini melalui Galaxy AI Key, Galaxy Tab S10…

    Yayasan Al-Muhajirien Gandeng Telkom Regional II, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Digital di Era Modern

    Senin, 21 Juli 2025

    Tips Bikin Konten Lebih Kreatif dan Praktis dengan Galaxy S25 Edge

    Senin, 21 Juli 2025

    Rayakan 40 Tahun di Balap Nasional, Honda Racing Indonesia Menang Perdana di Kejurnas ITCR 2025 yang Digelar di Mandalika

    Senin, 21 Juli 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views

    Kemenperin: Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

    Senin, 14 Juli 20255 Views

    Podium Lagi, Pebalap Binaan Astra Honda Kencang melesat di Balapan Internasional

    Selasa, 15 Juli 20254 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.