Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Kemen PPPA: Sosialisasikan Pertama Kali UU KIA Pada Fase 1000 HPK
    Nasional

    Kemen PPPA: Sosialisasikan Pertama Kali UU KIA Pada Fase 1000 HPK

    beritanusantaraberitanusantaraMinggu, 7 Juli 2024

     Jakarta (07/07) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi yang kuat dari seluruh pihak dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja resmi diundangkan pada 2 Juli 2024 lalu.

    Melalui acara Donor Darah dan Talkshow bertajuk ‘PEDULI 1000 Hari Pertama Kehidupan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Ibu dan Anak’, Sabtu (6/7) Kemen PPPA bekerjasama dengan MAPABA IKA SMAN 4 dan Palang Merah Indonesia (PMI) melaksanakan sosialisasi pertama atas UU KIA kepada masyarakat.

    “1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) ini sangat penting karena merupakan periode emas dan tidak bisa ulang. Maka kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan SDM yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa.

    Margareth menjelaskan ibu dan anak tergolong kelompok rentan yang menghadapi berbagai permasalahan kesejahteraan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, dan angka stunting yang antara lain disebabkan kurang terjaminnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, sejak sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan, dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia 2 (dua) tahun (golden age).

    “UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak, demi mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berkualitas” jelas Margareth.

    Margareth menambahkan penyelenggaraan KIA pada fase 1000 HPK selanjutnya dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak.

    Ketua Ikatan Alumni MAPABA SMA Negeri 4 Jakarta, Arya Sandhiyudha mengapresiasi peran Kemen PPPA dalam mendorong kesejahteraan ibu dan anak terutama pada fase 1000 HPK dan melibatkan pihaknya untuk sosialisasi kepada masyarakat.

    “Kegiatan ini menunjukkan bahwa MAPABA adalah komunitas yang bukan hanya peduli dengan lingkungan tetapi juga peduli terhadap perempuan, ibu dan anak. Bersama-sama memikirkan dan bergerak untuk misi lingkungan, kemanusiaan dan kesejahteraan ibu dan anak. Terima kasih seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini. Kami berbangga karena menjadi komunitas pertama yang menerima sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” tutur Arya Sandhiyudha.

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleAUG Pererat Persahabatan dan Perkaya Semangat Sportivitas Antarnegara ASEAN
    Next Article Jelang Hari Anak Nasional 2024, Kemen PPPA Serentak Gelar Jelajah SAPA Tahap Kedua pada Empat Lokasi di Bali

    Berita Terkait

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 20253 Views

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 20251 Views

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 20251 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 20252 Views

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 20251 Views

    Effective Packing: A Step-by-Step Guide

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    The Ultimate Guide to Mastering Shipping Challenges

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views
    Don't Miss

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    By beritanusantaraRabu, 22 Oktober 2025

    Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543 Tahun 2025 tentang…

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 2025

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 2025
    Top Posts

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 20253 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.