Jakarta (07/07) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi yang kuat dari seluruh pihak dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja resmi diundangkan pada 2 Juli 2024 lalu.
Melalui acara Donor Darah dan Talkshow bertajuk ‘PEDULI 1000 Hari Pertama Kehidupan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Ibu dan Anak’, Sabtu (6/7) Kemen PPPA bekerjasama dengan MAPABA IKA SMAN 4 dan Palang Merah Indonesia (PMI) melaksanakan sosialisasi pertama atas UU KIA kepada masyarakat.
“1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) ini sangat penting karena merupakan periode emas dan tidak bisa ulang. Maka kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan SDM yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa.
Margareth menjelaskan ibu dan anak tergolong kelompok rentan yang menghadapi berbagai permasalahan kesejahteraan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, dan angka stunting yang antara lain disebabkan kurang terjaminnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, sejak sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan, dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia 2 (dua) tahun (golden age).
“UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak, demi mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berkualitas” jelas Margareth.
Margareth menambahkan penyelenggaraan KIA pada fase 1000 HPK selanjutnya dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak.
Ketua Ikatan Alumni MAPABA SMA Negeri 4 Jakarta, Arya Sandhiyudha mengapresiasi peran Kemen PPPA dalam mendorong kesejahteraan ibu dan anak terutama pada fase 1000 HPK dan melibatkan pihaknya untuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa MAPABA adalah komunitas yang bukan hanya peduli dengan lingkungan tetapi juga peduli terhadap perempuan, ibu dan anak. Bersama-sama memikirkan dan bergerak untuk misi lingkungan, kemanusiaan dan kesejahteraan ibu dan anak. Terima kasih seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini. Kami berbangga karena menjadi komunitas pertama yang menerima sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” tutur Arya Sandhiyudha.